MIN 6 SUKOHARJO

( MIN NGLAWU )

Assalamu'alaikum

Selamat Datang. Anda telah mengunjungi situs resmi MIN 6 Sukoharjo ( MIN Nglawu ). Madrasah Negeri setingkat SD berbasis keislaman di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Lulusan MIN 6 Sukoharjo mempunyai hak yang sama dengan lulusan SD untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya, yakni SMP maupun MTs. Negeri maupun swasta.
Materi Pelajaran Agama dan Umum diberikan secara proporsional serta ditambah muatan lokal. Dengan demikian MIN 6 Sukoharjo merupakan pilihan yang tepat bagi orang tua untuk memenuhi kebutuhan Pendidikan putra - putrinya sebagai investasi dunia akherat.

Posts

Comments

The Team

Blog Journalist

Connect With Us

Join To Connect With Us

Berita dan Artikel

    Posted by: MIN NGLAWU Posted date: 14.02 / comment : 0




    I. PENGERTIAN DAN NAMA
    1. Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada jalur pendidikan prasekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah;
    2. Nama Komite Sekolah disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing –Masing satuan pendidikan, seperti Komite Sekolah, Komite Pendidikan, Komite Pendidikan Luar Sekolah, Dewan Sekolah, Majelis Sekolah, Majelis Madrasah, Komite TK, atau nama lain yang disepaktati.
    3. BP3, Komite sekolah dan/ atau majelis sekolah yang sudah ada dapat memperluas fungsi, peran, dan keanggotaan sesuai dengan acuan ini.  
    II.KEDUDUKAN DAN SIFAT
    1.  Komite Sekolah dapat berkedudukan di satu satuan pendidikan:
    2.  Komite Sekolah dapat terdiri dari satuan pendidikan, atau beberapa satuan pendidikan dalam jenjang yang sama, atau beberapa satuan
       pendidikan yang berbeda jenjang tetapi berada pada lokasi yang berdekatan, atau satuan – satuan pendidikan yang dikelola oleh suatu penyelenggara pendidikan , atau karena pertimbangan lainnya;
    3. Badan ini bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan lembaga pemerintahan.  
    III.TUJUAN
    1. Komite Sekolah bertujuan untuk : Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan;
    2. Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelengaraan pendidikan di satuan pendidikan;
    3. Menciptakan suasana dan kondisi transparansi, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.  
    IV.FUNGSI DAN PERAN Komite Sekolah berperan sebagai :
    1. Pemberi petimbangan ( advisory agency ) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan;
    2. Pendukung ( suppoting agency ), baik yang berwujud financial,pemikiran maupun tenaga dalam penyelengaraanpendidikan di satuan pendidikan.
    3. Pengontrol ( controlling agency ) dalam rangka transparansi dan akuntanbilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.  
    Komite Sekolah berfungsi sebagai berikut :
    1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
    2. Melakukan kerja sama dengan masyarakat ( perorangan/ organisasi/ dunia usaha/dunia industri ) dan pemerintah berkenaan dengan penyelengaraan pendidikan yang bermutu;
    3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat. 
    4. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai : a. kebijakan dan program pendidikan; b. Rencana Angaran Pendidikan dan Belanja Sekolah ( RAPBS); c. kriteria kinerja satuan pendidikan; d. kriteria tenaga kependidikan; e. kriteria fasilitas pendidikan, dan; f. hal lain yang terkait dengan pendidikan.
    5. Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
    6. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelengaraan pendidikan di satuan pendidikan.
    7. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
     V. ORGANISASI
    1. Keanggotaan Komite sekolah: a. Keanggotaan Komite Sekolah terdiri atas :
     1) Unsur masyarakat dapat berasal dari :
    a) Orang tua/ wali peserta didik;
    b) Tokoh masyarakat;
    c) Tokoh pendidikan;
    d) Dunia usaha/ industri;
    e) Organisasi profesi tenaga pendidikan;
    f) Wakil alumni;
    g) Wakil peserta didik.
      2) Unsur dewan guru, yayasan / lembaga penyelenggara pendidikan, Badan Pertimbangan Desa dapat pula dilibatkan sebagai anggota Komite Sekolah ( maksimal 3 orang ).
       b.  Anggota Komite Sekolah sekurang – kurangnya berjumlah 9 ( sembilan ) orang dan jumlahnya gasal.
    2. Kepengurusan Komite Sekolah :
     a. Pengurus sekurang – kurangnya terdiri atas :
    1) Ketua;
    2) Sekretaris;
    3) Bendahara;
     b.  Pengurus dipilih dari dan oleh anggota; c. Ketua bukan berasal dari kepala satuan pendidikan.  
    3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
    a. Komite Sekolah wajib memiliki AD dan ART
    b. Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud sekurang – kurangnya memuat :
     1) Nama dan tempat kedudukan;
     2) Dasar, tujuan dan kegiatan;
     3) Keanggotaan dan kepengurusan;
     4) Hak dan kewajiban anggota dan pengurus;
     5) Keuangan;
     6) Mekanisme keda dan rapat – rapat;
     7) Perubahan AD dan ART, serta pembubaran organisasi. 
    VI. PEMBENTUKAN KOMITE SEKOLAH


    1.   Prinsip Pembentukan Pembentukan Komite Sekolah menganut prinsip – prinsip
    sebagai berikut:
                a. transparn, akuntabel, dan demokratis
    b. merupakan mitra satuan pendidikan

          2.   Mekanisme Pembentukan a. Pembentukan Panitia Persiapan :
          1)   Masyarakat dan /atau kepala satuan pendidikan membentuk panitia persiapan. Panitia persiapan berjumlah sekurang – kurangnya 5 ( lima ) orang dari kalangan praktisi pendidikan ( seperti guru, kepala satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan), pemerhati pendidikan(LSM)peduli pendidikan, tokoh masyarakat,tokoH agama, dunia usaha dan industri), dan orang tua peserta didik.
    2)   Panitia persiapan bertugas mempersiapkan pembentukan Komite Sekolah dengan langkah – langkah sebagai berikut :
    a). Mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat ( termasuk pengurus/ anggota BP3, Majelis Sekolah, dan Komite Sekolah menurut Keputusan ini;
     b). Menyusun kriteria dan mengidentifikasi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat;
     c). Menyeleksi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat;
     d). Mengumumkan nama – nama calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat; e). Menyusun nama – nama anggota terpilih;
     f). Memfasilitasi pemilihan pengurus dan anggota Komite Sekolah;
     g). Menyampaikan nama pengurus dan anggota Komite Sekolah kepada Kepala satuan pendidikan. b. Panitia Persiapan dinyatakan bubar setelah Komite Sekolah terbentuk..
    3.      Penetapan Pembentukan Komite Sekolah Komite Sekolah ditetapkan untuk pertama kali dengan Surat Keputusan kepala satuan pendidikan, selanjutnya diatur dalam AD dan ART.  
    VIII. PENUTUP
       1.  Dalam Pembentukan Komite sekolah, kepala satuan pendidikan dapatberkonsultasi dengan Pemerintah Kabupaten/ Kota.
    2.  Pembentukan Komite Sekolah dapat diatur melalui Peraturan Daerah yang berkaitan dengan pengelolaan pendidikan di Kabupaten/ Kota. Pembentukan Komite Sekolah dapat difasilitasi oleh Sekretariat Tim Pengembangan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, dengan alamat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Gedung E Lantai 5, Jalan Jenderal Sudirman Senayan, Jakarta, telepon (021) 57900389, FAX (021) 57900389, Website: www.dewanpendidikan.or.id.,dan www.komitesekolah.or.id; e-mail : dpks@depdiknas.go.id.


    SUSUNAN PENGURUS 
    KOMITE SEKOLAH / KOMITE MADRASAH
    MIN NGLAWU 


    Periode : 1 Januari 2009 – 31 Desember 2012


    Ketua I                                                   : Murtopo
    Ketua II                                                  : Saman
    Sekretaris I                                             : Bambang Suryadi
    Sekretaris II                                            : Sukiman
    Bendahara I                                            : Sarjono Utomo
    Bendahara II                                           : Sugino

    Humas                                                     : 1. Sardi Dibyomartono
                                                                     2. Yatiman

    Pemberdayaan SDM                               : 1. Sriyono, A.Ma.
                                                                     2. Sriyadi Kusuma

    Pendanaan                                               : 1. Sarji
                                                                     2. Suyamto

    Pembangunan                                          : 1. Ngadiyo
                                                                     2. Paiman Hadiwiyoto

    Anggota                                                  : 1. Supomo
                                                                    2. Tr Prakoso, S.S
                                                                    3. Tarwanto
                                                                    4. Suhardi
                                                                    5. Jumiyati, S.Ag.



                                                                     Grogol, 30 Desember 2008

                                                                     Kepala MIN Nglawu



                                                                      Muh. Syaifudin, S,Ag.
                                                                      NIP. 150245729

    icon allbkg

    Tagged with:

    Next
    Posting Lebih Baru
    Previous
    Posting Lama

    Tidak ada komentar:

    Leave a Reply

    Komentar dan masukan harap sopan, tidak mendeskreditkan pihak tertentu dan bukan spam. Komentar yang tidak memenuhi kriteria tersebut akan dihapus.

Comments

The Visitors says