MIN 6 SUKOHARJO

( MIN NGLAWU )

Assalamu'alaikum

Selamat Datang. Anda telah mengunjungi situs resmi MIN 6 Sukoharjo ( MIN Nglawu ). Madrasah Negeri setingkat SD berbasis keislaman di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Lulusan MIN 6 Sukoharjo mempunyai hak yang sama dengan lulusan SD untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya, yakni SMP maupun MTs. Negeri maupun swasta.
Materi Pelajaran Agama dan Umum diberikan secara proporsional serta ditambah muatan lokal. Dengan demikian MIN 6 Sukoharjo merupakan pilihan yang tepat bagi orang tua untuk memenuhi kebutuhan Pendidikan putra - putrinya sebagai investasi dunia akherat.

Posts

Comments

The Team

Blog Journalist

Connect With Us

Join To Connect With Us

Berita dan Artikel

    Posted by: MIN NGLAWU Posted date: 14.13 / comment : 0


    Pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menuntut adanya pelaksanaan otonomi daerah dalam pelaksanaan pendidikan. Pengelolaan pendidikan yang semula sentralistik menjadi desentralistik. Hal ini didukung dengan diberikannya wewenang kepada setiap sekolah untuk menyusun kurikulumnya sendiri yang mengacu pada Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Sasional dan Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional.


    Desentralisasi pengelolaan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan diharapkan mampu memenuhi kebutuhan dan kondisi daerah. Hal ini perlu segera ditindaklanjuti oleh setiap satuan pendidikan. Bentuk nyata dari desentralisasi ini adalah diberikannya kewenangan kepada kepala sekolah untuk menyusun kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan pemangku kepentingan (stake holder).


    Kurikulum yang disusun oleh sekolah atau dikenal dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) dalam proses penyusunannya akan melibatkan komite madrasah sebagai cerminan dari stake holder yang ada. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan akan tersusun suatu kurikulum yang merepresentasikan kebutuhan dan kemampuan sekolah yang bersangkutan.

    Konsekuensi dari KTSP tersebut adalah lahirnya kurikulum pada tingkat satuan pendidikan yang beragam. Hal ini sudah pasti akan terjadi mengingat bahwa kondisi sekolah satu dengan yang lain memiliki ciri dan budaya kerja yang berbeda. Meskipun demikian salah satu komponen penting tetap menjadi acuan bersama adalah Keputusan Menteri No 22 dan 23 Tahun 2006 tentang Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan.


    Berikut Mata Pelajaran di MIN Nglawu :

    UMUM ( Kementerian Pendidikan Nasional ) :
    1. Matematika               
    2. Bahasa Indonesia
    3.  PKn
    4. IPA
    5. IPS
    6. Bahasa Inggris
    7. Penjasorkes
    8. Seni Budaya dan Keterampilan
      
      AGAMA ( Kementerian Agama )

    1.   Al Qur`an Hadits
    2.   Fiqih
    3.   Akidah Akhlaq
    4. Sejarah Kebudayaan Islam 
    5. Bahasa Arab
     

    MUATAN LOKAL
    1.       Baca Tulis Al Qur`an
    2.       Bahasa Jawa
    3.       Teknologi Informasi dan Komunikasi

    icon allbkg

    Tagged with:

    Next
    Posting Lebih Baru
    Previous
    Posting Lama

    Tidak ada komentar:

    Leave a Reply

    Komentar dan masukan harap sopan, tidak mendeskreditkan pihak tertentu dan bukan spam. Komentar yang tidak memenuhi kriteria tersebut akan dihapus.

Comments

The Visitors says