MIN 6 SUKOHARJO

( MIN NGLAWU )

Posts

Comments

MIN 6 SUKOHARJO

BERSINAR ( Bersih Sehat Indah Nyaman Aman Rapi )

Kunjungi

Media Sosial kami

Berita dan Artikel

    Posted by: MIN NGLAWU Posted date: 07.56 / comment : 0




    Jakarta-Humas BKN,  Tindak lanjut yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap tenaga honorer masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenai tenaga honorer.  Tindak lanjut ini berupa pengumuman hasil verifikasi dan validasi tenaga honorer kategori I dan rencana pelaksanaan tes sesama tenaga honorer kategori II yang pengangkatannya disesuaikan dengan keuangan negara.  Informasi ini disampaikan Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat saat menerima anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo di Ruang Rapat lantai 1 gedung I  BKN Pusat Jakarta, Kamis (26/1). Selain Kabag Humas, pejabat  BKN yang melakukan  audiensi dengan DPRD Kabupaten Sukoharjo adalah: Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) IIIB  Carnadi, Kasubdit Dalpeg IIIC Tris Kuryani, dan  Kepala Subbagian (Kasubbag) Publikasi Petrus Sujendro. DPRD Kabupaten Sukoharjo dalam audiensi ini menanyakan permasalahan  tenaga honorer dan moratorium penerimaan CPNS.

    Tumpak Hutabarat menegaskan bahwa moratorium penerimaan CPNS dilaksanakan 1 September 2011 sampai dengan 31 Desember 2012. Berdasarkan Peraturan Bersama tentang Penundaaan Sementara penerimaan CPNS, tenaga honorer merupakan salah satu unsur yang dikecualikan dalam pelaksanaan moratorium. Pengecualian terhadap moratorium ini juga berlaku pada kementerian/lembaga yang membutuhkan beberapa formasi seperti: tenaga pendidik, tenaga dokter dan perawat pada UPT Kesehatan, dan jabatan yang bersifat khusus dan mendesak, serta Pemerintah Daerah yang belanja pegawai-nya di bawah/kurang dari 50% dari APBD tahun 2011.
    Dalam audiensi ini, Tumpak Hutabarat lebih lanjut menjelaskan perlunya tiap instansi melakukan  penataan pegawai. Untuk penataan pegawai dengan baik, Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja mutlak dimplementasikan. Disamping itu, guna pemerataan distribusi tenaga pelayanan masyarakat, PNS harus bersedia ditempatkan di instansi dan wilayah di seluruh Indonesia yang membutuhkan. Jika kebutuhan PNS di suatu daerah telah memadai, diterapkan  prinsip zero growthatau pun minus growth.


    Berdasarkan data Kedeputian Dalpeg, tenaga honorer di Kabupaten Sukoharjo untuk kategori I berjumlah18 orang, dimana 12 orang dinyatakan memenuhi kriteria, 6 orang tidak menyatakan kriteria. Ada pun untuk tenaga honorer kategori II berjumlah 1136 orang.
    Kepala Subbagian Publikasi Petrus Sujendro mengharapkan DPRD Kabupaten Sukoharjo dapat menyampaikan hasil audiensi ini  kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan peraturan-peraturan kepegawaian. Hal ini agar terwujud kesamaaan persepsi visi, misi dan langkah stratejik dalam pelaksanaan dan pengawasan kepegawaian, khususnya di Kabupaten Sukoharjo (tawur-aman).

    Sumber : bkn.go.id

    icon allbkg

    Tagged with:

    Next
    Posting Lebih Baru
    Previous
    Posting Lama

    Tidak ada komentar:

    Leave a Reply

    Komentar dan masukan harap sopan, tidak mendeskreditkan pihak tertentu dan bukan spam. Komentar yang tidak memenuhi kriteria tersebut akan dihapus.

Comments

The Visitors says