MIN 6 SUKOHARJO

( MIN NGLAWU )

Assalamu'alaikum

Selamat Datang. Anda telah mengunjungi situs resmi MIN 6 Sukoharjo ( MIN Nglawu ). Madrasah Negeri setingkat SD berbasis keislaman di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Lulusan MIN 6 Sukoharjo mempunyai hak yang sama dengan lulusan SD untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya, yakni SMP maupun MTs. Negeri maupun swasta.
Materi Pelajaran Agama dan Umum diberikan secara proporsional serta ditambah muatan lokal. Dengan demikian MIN 6 Sukoharjo merupakan pilihan yang tepat bagi orang tua untuk memenuhi kebutuhan Pendidikan putra - putrinya sebagai investasi dunia akherat.

Posts

Comments

The Team

Blog Journalist

Connect With Us

Join To Connect With Us

Berita dan Artikel

    Posted by: MIN NGLAWU Posted date: 09.24 / comment : 0


    Oleh
    Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin



    Pertanyaan

    Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin ditanya : Bagaimana hukum menggunakan fasilitas pemerintah yang kecil-kecil yang tersedia di kantor untuk keperluan pribadi, seperti pena, amplop, penggaris dan sebagainya ? Semoga Allah memberikan anda kebaikan

    Jawaban

    Menggunakan peralatan negara yang ada di kantor-kantor pemerintah untuk keperluan pribadi hukumnya haram, karena perbuatan ini bertentangan dengan amanat yang telah diperintahkan Allah untuk dipelihara, kecuali hal-hal yang tidak merugikan, seperti penggunaan penggaris, hal seperti ini tidak berpengaruh dan tidak merugikan. Adapun menggunakan pena, kertas, mesin ketik, mesin photo copy dan sejenisnya untuk keperluan-keperluan pribadi, maka hukumnya tidak boleh karena itu semua merupakan milik pemerintah

    [Fatawa Lil Muwazhzhafin wal Ummal, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 31-32]


    MENGGUNAKAN MOBIL DINAS UNTUK KEPERLUAN PRIBADI


    Pertanyaan

    Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin ditanya : Bolehkah seorang muslim karyawan instansi pemerintah menggunakan mobil dinas, padahal ia sendiri memiliki mobil?

    Jawaban

    Karyawan pemerintah adalah seperti pekerja yang diupah, ia dipercaya untuk memegang tugas yang dibebankan dan diserahkan kepadanya, ia juga diamanati berbagai perlengkapan dan peralatan untuk melaksanakan tugas yang diserahkan kepadanya, maka ia tidak boleh menggunakannya kecuali dalam tugas pemerintah atau yang berkaitan dengan itu. Karena itu, ia tidak boleh menggunakan mobil tersebut untuk keperluan-keperluan pribadinya, tidak juga telepon atau lainnya untuk keperluan-keperluan pribadi. Demikian juga buku catatan, kertas, pena dan sebagainya. Tidak menggunakan hal-hal tersebut untuk kepentingan dirinya sendiri merupakan kesempurnaan pelaksanaan amanat.

    Allah Ta’ala berfirman.


    “Artinya : Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya” [Al-Mu’minun : 8]


    [Fatawa Lil Muwazhzhafin wal Ummal, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 31-32]


    MENGUPAH DARI KANTONG SENDIRI


    Oleh

    Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

    Pertanyaan

    Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Saya pimpinan suatu instansi, saya mempunyai sejumlah karyawan dan sopir. Adakalanya saya memanfaatkan salah seorang dari mereka untuk keperluan pribadi saya. Apakah saya berdosa dalam hal ini ?

    Jawaban

    Anda tidak boleh mempekerjakan karyawan atau sopir kantor instansi pemerintah untuk keperluan pribadi anda, karena mempekerjakan mereka seperti itu di luar tugas mereka, dan itu merupakan kecurangan terhadap karyawan pemerintah jika dipekerjakan untuk keperluan pribadi anda. Jika anda punya pekerjaan tertentu, anda harus mengupah dari kantong anda sendiri

    [Kitab Ad-Da’wah (8), Syaikh Al-Fauzan (3/53-54)]


    [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini Lc, Penerbit Darul Haq] 


    Sumber : http://almanhaj.or.id 

    icon allbkg

    Tagged with:

    Next
    Posting Lebih Baru
    Previous
    Posting Lama

    Tidak ada komentar:

    Leave a Reply

    Komentar dan masukan harap sopan, tidak mendeskreditkan pihak tertentu dan bukan spam. Komentar yang tidak memenuhi kriteria tersebut akan dihapus.

Comments

The Visitors says